Term of Statement & Contract Agreement

Harap dibaca dengan seksama dan harap dimengerti semua informasi dan detail yang berada dalam halaman ini.

1.Kami berharap semua transparant di awal sebelum kami memproduksi barang anda. Kami berharap relasi yang baik dengan para customer kami.

2.Jika anda memiliki pertanyaan yang tidak terdapat dalam halaman ini anda bisa menghubungi customer service kami.

3.Ketika anda sudah yakin dengan semua pernyataan yang tertulis dan siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya anda bisa menghubungi kami.

1. Perubahan dan Revisi

Kami mengetahui bahwa kontrak awal yang sudah fix sering mengalami perubahan karena ide baru yang baru ditemukan setelah kontrak berjalan. Untuk itu kami flexible untuk perubahan. Seperti yang diketahui biaya yang kami charge adalah biaya yang digunakan untuk memproduksi barang sesuai permintaan customer. Jika ada permintaan tambahan maka kami akan menambahan biaya tagihan sesuai dengan waktu yang digunakan untuk kerja tambahan.

ERROR / Kesalahan. Walaupun kami selalu berusaha meminimalisasi kesalahan, kami tetap manusia jadi barang produksi kami tidak bisa 100% human free error.

2. Service diluar Spesifikasi Kontrak. Service yang dilakukan diluar scope kontrak awal akan dikenakan biaya tambahan yang akan ditambahkan ke tagihan akhir.

3. Kerjasama dengan klien. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal kami membutuhkan kerjasama yang baik dengan klien. Berupa feedback atau saran.

4. Kerahasiaan/Confidentiality Dinastindo Pratama bertanggung menjaga kerahasiaan informasi rahasia yang bersifat personal dari customer kami.

5. Status Ketersediaan barang Selama tidak ada pembayaran DP status ketersediaan barang tidak mengikat.

6.Cancelation/Pembatalan

1 Customer Customer memiliki hak untuk merubah, memberhentikan dan membatalkan proses produksi yang sudah berjalan. Namun pembatalan proses produksi dalam jangka waktu lebih dari 1 x 24 jam. Beban biaya produksi yang telah berjalan tetap di tagihkan kepada customer berhubungan dengan komitmen non cancelable.

*Hal ini untuk mengurangi potensi pembeli yang curang/fraud.

Fraud Definition:

1.https://www.thoughtco.com/fraud-definition-and-examples-4175237

2.http://criminal.findlaw.com/criminal-charges/fraud.html

3.http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/fraud

4.https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/fraud

5.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6953/hak-supplier

6.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50e74bdfb18c3/bolehkah-menolak-kembalikan-uang-panjar-jika-pembelian-batal?

7.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5de456fc1fcf0/langkah-hukum-jika-icustomer-i-menolak-membayar-order

8.https://konsultanhukum.web.id/haruskah-penjual-mengembalikan-uang-muka-bila-pembeli-tak-jadi-membeli-barang/

9.https://www.justia.com/criminal/offenses/white-collar-crimes/fraud/

*Segala tindakan fraud & merugikan akan kami proses secara hukum yang berlaku.*

Berikut merupakan policy Pembatalan & Kesalahan :

1.Kesalahan setelah acc proof baik itu desain maupun bentuk kardus setelah proof disetujui bukan tanggung jawab kami. Untuk itu tidak ada refund atau penggantian barang baru. ( Dengan alasan apapun)

2.Pembatalan 1 hari(1 x 24 Jam)setelah pembayaran DP: Uang DP & Pembayaran dikembalikan 100%.

3.Pembatalan 2 hari(2 x 24 Jam) setelah pembayaran DP: Uang DP & pembayaran tidak dapat dikembalikan. ( Dengan alasan apapun)

4.Pembatalan ketika barang hendak dikirim: Uang pembayaran 100% tidak dapat dikembalikan. ( Dengan alasan apapun)

6.2 Perusahaan:

Perusahaan juga memiliki hak untuk membatalkan order yang diterima dari customer.

1.Pembatalan akan dilakukan apabila order dari customer bersifat merugikan perusahaan.

2.Terjadi kesalahan dalam ukuran/spesifikasi barang yang akan diproduksi.

3.Tidak ada konfirmasi pembayaran dari pihak customer.

4.Adanya itikad yang tidak baik dari pembeli.

5.Pembelian customer dilakukan untuk tindakan kriminal atau melawan hukum pidana.

Pembatalan dengan penyebab. Pembatalan order  juga dapat bisa dilakukan apabila:

1. Pihak ke 3 selaku penyedia bahan baku bangkrut,terkena bencana alam/musibah secara mendadak sehingga tidak dapat mensupplai bahan baku untuk memproduksi barang Dalam waktu kontrak yang sedang berjalan.

2. Daerah di sekitar Dinastindo Pratama mengalami bencana alam/musibah yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan produksi lebih lanjut.

3. Terjadi kondisi tidak terduga sehingga menyebabkan Dinastindo Pratama tidak dapat melakukan produksi. *Jika Pembatalan dari pihak perusahaan terjadi uang pembayaran akan dikembalikan 100%

7.Syarat Standard Pembelian.

Semua penjualan & transaksi di Dinastindo Pratama terkait & dilaksanakan berdasarkan Syarat dan kondisi yang diatur dihalaman sini , dimana menjadi dasar dan bagian dari semua perjanjian antara Dinastindo Pratama dengan seluruh pelanggan baik perjanjian tertulis ,tidak tertulis maupun perjanjian lainnya. Kebijakan dari perusahaan lain tidak dapat merubah Term & Agreement Dinastindo Pratama kecuali ada perjanjian khusus dengan diatas kertas dengan ditanda tangani secara resmi di atas meterai oleh pejabat yang memiliki wewenang oleh pihak Dinastindo Pratama. *Dinastindo Pratama juga berhak menolak untuk menerima pembelian dari customer sesuai dengan kebijakan perusahaan.

8.Ganti rugi /kerusakan barang

Ganti rugi hanya diberikan untuk barang yang benar-benar rusak. Dinastindo Pratama bertanggung jawab atas kualitas barang produksi ,setiap klaim harus dituliskan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah barang dikirim. Lebih dari 14 hari kerja klaim kerusakan barang tidak diperhitungkan ke dalam tagihan. Surat klaim juga harus dibuktikan dengan menyertakan barang bukti nyata dan nota tagihan asli yaitu barang yang benar-benar rusak untuk dicek lebih lanjut oleh pihak Dinastindo Pratama, jika ditemukan alasan yang tidak masuk akal atau mengada-ada tidak akan ditanggapi oleh pihak Dinastindo Pratama.

Alasan Klaim yang sah:

1.Barang rusak dari pabrik.

2.Kualitas barang tidak sesuai yang dipesan.

3.Barang basah, rusak, hanyut ketika menggunakan expedisi perusahaan.

4.Terjadi kesalahan desain pada kardus karena pihak pabrik.

Alasan klaim yang tidak akan dilayani:

1.Barang rusak/basah/atau hanyut karena expedisi yang dipakai oleh pihak pembeli.

2.Kesalahan baik ukuran, desain printing, dan bentuk box setelah barang di setujui/ di approval oleh pihak customer.

3.Kesalahan barang baik ukuran, desain printing, dan bentuk box yang terjadi akibat tidak menggunakan Approval.

4.Customer tidak bisa memberikan barang bukti nyata.

5.Lebih dari 14 hari kerja terhitung dari barang dikirim keluar dari pabrik.

6.Kesalahan terjadi karena/dari pihak customer.

*Klaim tidak akan ditanggapi & diproses jika customer tidak dapat membawa barang bukti nyata barang yang rusak dan nota tagihan asli.

9.Hak Cipta Desain Dinastindo Pratama tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta desain dari customer.

10.Toleransi Produksi Toleransi produksi +- 10% dari total produksi keseluruhan yang akan ditambahkan/dikurangkan dari total tagihan akhir.

12.Barang yang tidak diambil pada saat selesai produksi. Barang yang tidak diambil lebih dari 5 hari kerja terhitung setelah barang jadi akan dikenakan biaya sewa gudang & biaya perawatan (orang) sebesar Rp 1.000.000,00/perbulan atau Rp 32.275,00/perhari dan akan ditambahkan pada rincian  tagihan terakhir. Barang yang tidak diambil selama lebih dari 5 bulan akan dianggap hangus.

13.Pelunasan. Semua pembelian wajib dilunasi sebelum barang hendak dikirim.

14.Perubahan Term of Agreement Dinastindo Pratama dapat merubah Term of Agreement tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para customer, untuk itu diharap pelanggan selalu melihat dan membaca dengan seksama setiap kali melakukan pembelian.

Last Update: 16 Maret 2021